Langsung ke konten utama

Ma

Guru Madrasah
Posting Terbaru Dari Guru Madrasah

Juknis Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
Kepala sekolah/madrasah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan berdaya saing.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.

Baca Juga : Kalender Pendidikan Madasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Kepala Sekolah berprestasi adalah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.

Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
  1. Kepala SD/MI
  2. Kepala SMP/MTs
  3. Kepala SMA/MA
  4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan umum:
  • menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
  • berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
  • berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
  • sehat jasmani dan rohani.

Selengkapnya mengengai Pedoman Pelaksanaan  Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini dapat rekan guru madrasah unduh pada tautan link berikut.

Download File :

Demikian Informasi mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi tahun 2017. Semoga info ini bermanfaat, jangan lupa untuk selalu berkunjung di Blog Guru Madrasah ini.

Aplikasi Rapot KTSP Untuk SD/MI Versi Terbaru
Raport siswa merupakan sarana untuk menyajikan informasi penilaian hasil belajar siswa secara menyeluruh yang merupakan gabungan dari hasil pengolahan nilai kehadiran, ulangan harian, tugas, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan lainnya.

Dan pada kesempatan kali ini admin Blog Guru Madrasah akan coba mempublikasikan Aplikasi Raport Kurikulum 2006 (KTSP) untuk SD/MI yang biasa saya pakai untuk membantu wali kelas dalam mengolah Lembar Hasil Belajar Siswa. Banyak aplikasi - aplikasi sejenis yang bertebaran di internet, namun kami rasa aplikasi ini rekomended sekali buat para bapak/ibu guru wali kelas SD/MI.

Baca Juga : Aplikasi Ulangan Harian untuk SD/MI dalam Format Excel

Fitur dari Aplikasi ini antara lain sebagai berikut :
  • Rekap Nilai harian 
  • Rekap Nilai Tugas
  • Rekap UTS ( Ulangan Tengah Semester )
  • Rekap Nilai UAS ( Ulangan Akhir Semester )
  • Rekap Nilai Sikap
  • Rekap Nilai Ekstrakurikuler
  • Rekap Nilai raport 
  • Legger Raport
  • Cetak Raport
  • Rekap Absensi Harian 
  • Rekap Grafik Absensi Siswa
Dan untuk lebih pastinya lagi rekan guru madrasah bisa mendowload di link yang sudah kami sediakan di bawah ini :

Download File :

Demikian postingan mengenai Aplikasi Rapot KTSP Untuk SD/MI Versi Terbaru. Semoga bermanfaat buat rekan guru madrasah, terutama yang mengampu SD atau MI.

revisi lampiran juknis tpg 2017
Baru-baru ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia dengan Nomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Baca Juga : Silabus PAI dan Bahasa Arab MTs Kurikulum 2013 Lengkap

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut,

Sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut :
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan.
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e.
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Lebih lengkapnya mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dapat diunduh pada tautan link berikut.

Download File :

Demikian info mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dari Guru Madrasah. Semoga bermanfaat dan silakan berkunjung kemabali di blog ini untuk mendapatkan update informasi seputar kabar madrasah.



silabus pai dan bahasa arab mts k13 lengkap
Berikut ini kami postingkan tentang Silabus PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 MTs Edisi Revisi 2016 lengkap mulai dari Kelas 7 sampai dengan kelas 9 Madrasah Tsanawiyah. Semua file yang ada dalam Silabus ini dalam format Microsoft Word sehingga memudahkan Anda dalam penggunaan maupun untuk keperluan pengeditan sesuai dengan kebutuhan.

Pada Mapel PAI dan Bahasa Arab secara umum, untuk setiap materi pokok pada setiap silabus terdapat 4 KD sesuai dengan aspek KI (sikap kepada Tuhan (spiritual), sikap diri dan terhadap lingkungan (sosial), pengetahuan, dan keterampilan). Untuk mencapai 4 KD tersebut, di dalam silabus dirumuskan kegiatan peserta didik secara umum dalam pembelajaran berdasarkan standar proses.

Baca Juga : Contoh RPP dan Silabus MTs Kurikulum 2013

Tahun pelajaran 2016/2017 adalah  tahun ketiga pelaksanaan Kurikulum 2013 untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. Adapun untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) jika pada tahun yang lalu baru untuk kelas VII maka untuk tahun ini implementasi kurikulum 2013 pada MTs dilaksanakan pada 3 kelas, yakni pada kelas VII (Tujuh), VIII (Delapan) dan IX (sembilan).

Bagi rekan-rekan guru madrasah yang selama ini bertanya sekaligus memerlukan Silabus Mapel PAI dan Bahasa Arab Madrasah Tsanawiyah (MTs)  Kurikulum 2013 untuk Kelas IX dan sekaligus juga revisi Silabus untuk Kelas VII dan VIII silahkan unduh pada tautan dibawah ini.

Download File :

Demikian yang dapat admin Blog Guru Madrasah bagikan semoga bermanfaat bagi para rekan guru madrasah yang kebetulan sedang memerlukan silabus PAI dan Bahasa Arab MTs untuk semua kelas. Terimakasih sudah berkunjung kembali di Blog Guru Madrasah yang selalu setia memberikan yang bermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah.

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017-2018
Walaupun saat ini pelaksanaan Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017 belum berakhir, namun Direktur Jenderal Pendidikan islam u.p. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Surat edaran dengan nomor 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 tentang Kalender Pendidikan Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.

Berkenaan dengan terbitnya Kalender Pendidikan Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut ini :
  1. Kegiatan Pembelajaran untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 dimulai tanggal 17 Juli 2017;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dapat menetapkan kalender pendidikan yang disesuaikan dengan kalender pendidikan pada sekolah umum yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikian dan Kebudayaan setempat.
  3. Selama bulan suci Ramadhan, diharapkan madrasah mengadakan kegiatan yang dapat menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, rekan guru bisa mendownloadnya melalui tautan link berikut ini.

Download File

Demikian info mengenai kalender pendidikan untuk madrasah Tahun pelajaran 2017/2018. Namun demikian tiap madrasah dapat menyesuaikan dengan kalender ini walaupun tidak mengikutinya 100 persen. Ini hanya sebagai acuan untuk pelaksaaan pembelajaran satu tahun pelajaran kedepan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Guru madrasah ini.

Alokasi JTM Terbaru Simpatika Setelah Update 2017
Beberapa waktu yang lalu, Simpatika telah selesai di update. Berbagai modul telah dirubah menyesuaikan juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017. Perubahan yang bisa langsung kita lihat yaitu pada Alokasi JTM Simpatika. Serta peraturan yang mengatur tentang perbandingan rasio siswa juga sepenuhnya telah diberlakukan pada sistem simpatika.

Didalam Alokasi JTM Simpatika Terbaru pasca Update kemaren, ada beberapa mata pelajaran yang di hapus dan ditambah dari sistem kurikulum di simpatika. Diantaranya yaitu mata pelajaran umum di kelas 1,2,3 kurikulum KTSP yang semula ada pelajaran Matematika, PKN, Bahasa Indonesia, IPA, IPS kini mata pelajaran tersebut sudah dihapus dari sistem dan diganti dengan Mata Pelajaran Tematik Umum dengan alokasi waktu 12 JTM. Untuk kurikulum K13 tidak ada perbuhan. Untuk menyusun jadwal kembali, maka harus memperhatikan hal-hal berikut :
  1. Jadwal Tidak Boleh melebihi alokasi yang sudah ditentukan, Boleh lebih namun diberi batasan yaitu maksimal kelebihan 4 JTM. Karena jika lebih maka sistem akan menolak ajuan s25 anda.
  2. Pastikan guru yang sudah sertifikasi memenuhi 24 JTM sesuai dengan Mapel sertifikasi.
  3. Jangan Mengajukan S25 terlebih dahulu sebelum jadwal anda benar-benar clear dan tentunya sudah disetujui oleh kepala madrasah dan para guru.
  4. Setelah jadwal terisi semua silahkan cek satu persatu-persatu Analisis Kelayakan Tunjangan di akun masing-masing guru yang sudah bersertifikasi. Jika sudah layak semua maka tugas anda sudah aman, namun jika masih ada yang belum layak yang diakibatkan kekurangan JTM maka sebaiknya konsultasikan dengan semua guru dan kepala madrasah. Agar dimusyawarahkan dan JTM dibagi ulang.
  5. Jika dirasa sudah clear semua barulah anda ajukan S25 kemudian cetaklah S29

Secara garis besar jumlah JTM masing-masing kelas adalah sebagai berikut :
Jumlah Alokasi JTM  simpatika kelas 1 adalah 34 JTM menggunakan kurikulum K13. Kelas 2 sejumlah 30 JTM menggunakan kurikulum KTSP, kelas 3 sejumlah 32 JTM juga menggunakan KTSP, Kelas 4 sejumlah 43 JTM menggunakan K13. Untuk kelas 5 dan 6 menggunakan kurikulum KTSP jumlahnya sama yaitu 39 JTM.

Bagi rekan guru madrasah yang ingin memasukan jadwal simpatika silahkan gunakan acuan Rincian Alokasi JTM Simpatika setelah sistem di update. adapun alokasi JTM simpatika adalah seperti dibawah ini :

NOMATA PELAJARANKELAS
123456
K13KTSPKTSPK13KTSPKTSP
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
1AKIDAH AKHLAK222222
2AL-QUR'AN HADIS222222
3FIKIH222222
4SKI2222
MATA PELAJARAN UMUM
1TEMATIK UMUM20121225
2TEMATIK SENI BUDAYA12
3TEMATIK PJOK44
4PKN22
5BAHASA INDONESIA55
6MATEMATIKA55
7BAHASA ARAB122222
8IPA44
9IPS33
10SBK4444
11PJOK4444
13MUATAN LOKAL222222
JUMLAH343032433939

Demikian info mengenai  Alokasi JTM Simpatika setelah update 2017. Semoga bermanfaat untuk rekan guru madrasah dimanapun berada. Terimkasih sudah berkunjung di Blog Guru Madrasah.

Lolos Seleksi Proposal LKTI Madrasah Tingkat Nasional 2017
Lomba Karya Tulis Ilmiah atau biasa disingkat LKTI Siswa Madrasah 2017 akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Seperti yang kita ketahui bahwa Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak terlepas dari faktor kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat Indonesia. Optimalisasi penguasaan dan pengembangan iptek perlu dibina sejak dini, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus mendorong tumbuhnya budaya pemikiran ilmiah di kalangan siswa madrasah. LKTI siswa madrasah berbasis riset menjadi bagian dalam rangka mewujudkan cita-cita mulia tersebut. Kegiatan LKTI dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2017 yang insya Allah akan diselenggarakan di kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga : Latihan Soal USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2016/2017

Setelah beberapa waktu lalu program ini disosialisasikan, maka Direktur jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor : 2283 Tahun 2017 tentang Penetapan Nama-Nama Peserta yang Dinyatakan Lolos Seleksi Proposal Lomba Karya Tulis Ilmiah Madrasah Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2017.


Untuk lebih jelasnya mengenai Surat Keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan Nama-Nama Peserta yang Dinyatakan Lolos Seleksi Proposal Lomba Karya Tulis Ilmiah Madrasah Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2017, rekan guru madrasah bisa mendownloadnya melalui tautan link berikut ini.

Download File :

Demikian informasi mengenai Penetapan Nama-Nama Peserta yang Dinyatakan Lolos Seleksi Proposal Lomba Karya Tulis Ilmiah Madrasah Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2017 yang admin ambil dari situs resmi drijen pendis Kementerian Agama RI. Semoga info ini bermanfaat buat rekan guru yang kebetulans edang mencari info ini. Terimakasih sudah sering berkunjung di Blog Guru Madrasah, dan jangan lupa untuk Like Fanspage kami.

Dispensasi Kelayakan Tunjangan Guru di Simpatika
Pada kesempatan kali ini blog Guru Madrasah akan mencoba membahas masalah dispensasi kelayakan tunjangan. Adapaun dispensasi kelayakan tunjangan ini diberikan kepada guru yang belum memenuhi persyaratan yang ada pada checklis analisis kelayakan tunjangan di simpatika. Seperti Rasio, 24 JTM, Verval NRG belum Permanen, dll. Dispensasi ini diberlakukan karena setiap akun PTK masih banyak menyisakan berbagai permasalahan untuk memenuhi syarat munculnya tulisan "Selamat Anda Layak Mendapat Tunjangan di Periode ini". Kebanyakan adalah perihal rasio. Seperti yang kita ketahui bahwa pada sistem simpatika analisis sistem akan menyatakan layak jika guru mengajar dengan rasio 1:15. Kemudian ada juga yang Verval NRG masih belum permanen. Meskipun semua persyaratan terpenuhi mulai dari rasio, 24 JTM, Kualifikasi S1 maka tidak akan pernah tertulis "Layak mendapat tunjangan".

Baca Juga : Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab

Dari beberapa info yang admin dapatkan, ada beberapa syarat bagi seorang guru mendapatkan dispensansi pada layanan simpatika kemenag ini, diantaranya seperti yang akan kami uraikan berikut ini :

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini sudah ada Juknis TPG 2017 yang terbaru, dan menurut Jukni stersebut ada 6 jenis dispensasi yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe yaitu :
  1. Tidak memenuhi rasio ( Dispensasi 1 )
  2. Tidak memenuhi minimal 24 JTM (Dispensasi 2,3,4,5)
  3. Belum Verval NRG Permanen di Simpatika (Dispensasi 6)
Sedangkan untuk syarat seorang guru menerima TPG harus memenuhi dasar kelayakan yaitu sebagai berikut :
  1. Memenuhi minimal 24 JTM Linier
  2. NRG Simpatika Sudah Permanen
  3. Minimal 6 JTM di Satminkal
  4. Usia <60 Tahun atau belum pensiun
  5. Pendidikan minimal D4/S1
  6. Memenuhi Rasio
Simpatika akan mengijinkan Dispensasi 1 bila guru tersebut telah memenuhi persyaratan 1 s/d 5. Bila salah satu dari persyaratan no 1 s/d 5 tidak dipenuhi maka sistem akan menolak ajuan dispensasi 1 (Bebas Rasio).

Simpatika akan mengijinkan Dispensasi2,3,4,5 (Kategori < 24 Jam Linier) bila guru tersebut memenuhi syarat poin 2,3,4,5,6.

Simpatika akan mengijinkan Dispensasi 6 (Verval NRG) bila guru tersebut telah memenuhi syarat poin 1,3,4,5,6 dan status ajuan verval NRG simpatika telah disetujui oleh admin Kab/Kota.

Dari uraian diatas kiranya rekan guru madrasah bisa menganalisa sendiri apakah bisa didispensasi atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat buat rekan guru madrasah yang mungkin sedang gundah gulana karena permasalahan ini. Semoga menjadi titik pencerahan dengan adanya dispensasi ini.

cetak skmt dan skbk tahun lalu
Rekan guru madrasah dimanapun anda berada, khusunya para operator simpatika, untuk keperluan arsip ataupun keperluan administrasi lainnya, terkadang kita membutuhkan beberapa data dari semester yang sudah berjalan sebelumnya. Bahkan tak jarang pula kita dituntut untuk membuka kembali beberapa arsip terkait dari tahun-tahun pelajaran yang lalu. Apesnya, terkadang pula semua data tersebut tidak kesemuanya kita arsipkan dengan baik dan benar.Faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah karena sifat dasar kita sebagai manusia yang selalu tidak akan luput dari salah dan lupa.

Terkait dengan hal ini serta terkait pula dengan tugas selaku operator simpatika di madrasah kami, maka pada kesempatan kali ini kami akan mencoba untuk membuat sebuah panduan tentang  Cara Mudah Mencetak Kembali Ajuan SKMT / SKBK Semester atau Tahun Pelajaran Yang Lalu. Panduan ini kami buat dengan satu tujuan agar ketika suatu saat kami lupa, kami bisa membukanya kembali sebagai pengingat. Sukur-sukur kalau panduan ini bisa bermanfaat juga bagi rekan-rekan guru madrasah ataupun operator madrasah lainnya.

Adapun langkah-langkah untuk Mencetak Kembali Ajuan SKMT / SKBK Semester atau Tahun Pelajaran Yang Lalu adalah sebagai berikut :

1. Login ke Akun Simpatika masing-masing PTK
2. Setelah berhasil login ke akun simpatika, silahkan klik menu SKBK & SKMT yang terletak di bagian kiri bawah.
cetak skmt tahun sebelumnya

3. Setelah itu, silahkan klik semester dan Tahun Pelajaran yang diinginkan. lihat screenshot :
cetak skmt tahun sebelumnya
     
4. Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.
cetak skmt tahun sebelumnya

Pilih yang nomer 1 untuk mencetak S29a dan lampirannya, atau pilih yang nomer 2 untuk mencetak S29e atau Surat Persetujuan atas pengajuan SKMT dan SKBK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota setempat.

5. Langkah akhir cetak
cetak skmt tahun sebelumnya

Demikian langkah mudah bagaimana cara cetak kembali ajuan SKMT dan SKBK untuk semester atau tahun yang lalu. Semoga informasi ini bermanfaat buat para guru madrasah yang mungkin masih kebingungan dalam mencetak kembali SKMT atau SKBK sebelumnya. Terimakasi anda sering berkunjung di Blog Guru Madrasah ini.

Cara konfirmasi Data NISN Di Verval PD
NISN merupakan Nomor Induk Siswa Nasional yang menjadi nomor identitas resmi nasional bahwa seorang anak telah mengikuti pendidikan formal. NISN diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Pengajuan NISN itu sendiri terbagi dari dua jalur. Jalur pertama melalui Sistem Informasi milik kemendikbud yaitu Dapodik, Sementara jalaur kedua adalah melalui EMIS yang merupakan sistem informasi pendidikan yang dibangun oleh kementrian agama. Verval PD beberapa tahun lalu dikelola oleh dinas pendidikan tingkat kecamatan (UPTD), namun belakangan ini diketahui bahwa Verval PD telah dikerjakan oleh masing-masing instansi pendidikan. Seiring perkembangan aplikasi verval pd kini telah bisa diakses para operator para instansi pendidikan tentunya dengan hak akses masing-masing. Namun untuk lingkungan kementrian Agama verval pd masih dikerjakan oleh operator kabupaten/kota.

Seperti yang kita ketahu dalam mengerjakan verval pd pertama kita harus memvalidasi data-data siswa yang berada di di menu residu kemudian setelah kita validasi maka NISN akan muncul dan masuk ke menu Referensi. Jika data sudah masuk ke menu referensi secara resmi NISN telah dimiliki oleh nama-nama yang berada di menu referensi. Namun Semua itu akan sia-sia jika kita tidak melakukan konfirmasi data. Gunanya adalah untuk mengirim data referensi ke pusat bahwa data-data tersebut sudah benar-benar fixed. Tanpa melakukan konfirmasi maka sia-sia saja anda melakukan validasi data residu verval pd karena akan kembali lagi hilang dari data referensi saat Tahun Pjaran baru. Oleh karena itu jangan lupa Konfirmasi Data NISN Di Verval PD.
Bagaimana  Cara Konfirmasi Data NISN Di Verval PD ? Simak saja penjelasanya dibawah ini :
  1. Login ke verval PD vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ . dan untuk kemenag vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id
  2. Jika belum punya akun registrasi dulu. Caranya baca disini : Cara Registrasi Operator Sekolah Di Verval PD
  3. Jika sudah login masuk ke menu referensi. Periksa apakah semua siswa anda sudah masuk di data referensi. Jika belum Maka periksa dulu di data residu. Segera selesaikan semuanya jika masih ada nama-nama di menu residu.
  4. Jika semua data sudah fixed dan clear sekarang saatnya Konfirmasi Data NISN Di Verval PD. Klik Menu Konfirmasi.
  5. Pilih Kecamatan - Pilih Lembaga Anda.
  6. Akan muncul semua nama-nama siswa yang sudah masuk di data referensi.
  7. Klik Semua siswa lalu Klik OK.
Demikian sedikit tips dari Blog Guru Madrasah mengenai Cara Konfirmasi Data NISN di Verval PD, simak terus update informasi seputar pendidikan hanya di blog Guru Madrasah.

MKRdezign

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget

Komentar